Selasa, 13 Januari 2009

RUU ITE, Rekam Medis Elektronik, Distribusi Informasi

Disahkannya Rancangan Undang-undang Informasi & Transaksi Elektronik (RUU ITE) menjadi UU ITE memberi makna berarti. Terutama pada penerapan rekam medis (medik) elektronik bidang kesehatan-kedokteran & distribusi informasi umumnya.

Diperbaharui 6 Mei 2008, UU ITE telah diberi nomor: UU ITE No. 11 tahun 2008.

UU ITE bagi Rekam Medis (Medik) Elektronik

Dasar hukumnya menjadi lebih jelas. Terutama terkait dengan pasal 5-12 pada Bab III tentang Informasi, Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik.

Untuk lebih jelasnya silakan membaca tulisan dr. Billy N. yang berjudul Rekam Medik Elektronik di Indonesia pasca Pengesahan UU ITE.

Mungkin Pak Anis Fuad (yang baru memulai blog kembali, lalu menyadari tulisannya dibajak [lagi]) akan melengkapi dari sudut pandang beliau. :)

Sertifikasi Elektronik

Menurut pasal 9 & 10 :

Pasal 9

Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.

Pasal 10

(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.

(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Untung tidak mengatur bahwa pengelola blog (non bisnis [?]) tidak boleh anonim & harus disertifikasi juga… :)

Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) & Distribusi Informasi

Pasal 23-26 pada Bab VI tentang Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, dan Perlindungan Hak Pribadi cukup membuat pemarkir nama domain, penyebar pembajakan dan pengelola blog ‘vokal™’ / ‘peblog bloger negatif™’ was-was (jangan dikutip..(lagi)).

Bab VII tentang Perbuatan yang Dilarang mungkin menjadi yang paling banyak dibicarakan.

Pasal 27 berhubungan dengan distribusi bermuatan kesusilaan (termasuk situs web / blog p0rno), perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, pengancaman.

Pasal 28 berhubungan dengan pembohongan & penyesatan informasi serta distribusi informasi bermuatan suku, agama, ras, antargolongan (SARA).

Peretas, penyadap, pembobol informasi berhubungan (terutama) dengan pasal 30 & 31.

Pembajakan perangkat keras dan lunak, kode akses, kata sandi diatur pada pasal 33.

Sudut pandang hukum tentang distribusi informasi dibahas di tulisan Mengatur ‘Hacking’ hingga HKI.

UU ITE sebagai hukum siber atau cyber law (hukum telematika; hukum teknologi informasi; hukum dunia maya; hukum mayantara) akan menjadi acuan penyelesaian masalah hukum yang melibatkan pertukaran informasi di Internet, termasuk bidang kesehatan-kedokteran. Akan memberi perlindungan hukum yang lebih jelas pula jika diterapkan dalam peresepan elektronik (ePrescribing). :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar